Menurutnya, kriminalisasi dan praktik mafia di Kalsel perlu menjadi perhatian negara. Para korban dan saksi seakan kehilangan tempat mengadu dan karenanya menemui LPSK untuk meminta perlindungan.
"Semuanya diduga bekerjasama dalam mencaplok tanah Hak Pakai Dinas Permukiman Wayah Kubu Raya seluas kurang lebih 2.691 meter persegi,"
Pemerintah harus mulai gerakan eradikasi (pemberantasan) mafia migor dengan memetakan secara spasial daerah-daerah rawan migor dan memberantasnya secara bertahap. dengan strategi ikan busuk, yakni memulainya dari kepala. Karena ikan membusuk dimulai dari kepala
Praktik beking membeking tambang batubara di Sumsel oleh oknum Polri ini sudah menahun. Hal ini terjadi karena masih adanya aturan anggota Polri boleh berbisnis.
Dari kasus ini masyarakat semakin paham, betapa lobi-lobi pengusaha migor ini sangat kuat. Jadi wajar kalau dikatakan, bahwa dalam adu kuat kebijakan ini, Pemerintah takluk terhadap mafia migor. Kebijakan yang mencla-mencle seperti ini kan sudah sering diambil Pemerintah. Sehingga tidak heran kalau penilaian masyarakat akan semakin negatif dengan kinerja Presiden ini.
Ada hal yang sangat substansi ketika kita berbicara mengenai kejahatan pertanahan atau mafia tanah. Hemat saya, itu dapat diselesaikan dengan merekontruksikan lagi pasal 17 Undang Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bahkan, aksi mafia tambang di Sumatera Selatan (Sumsel) diduga menggunakan perangkat negara seperti aparat penegak hukum untuk mengintimidasi para investor untuk melepas kepemilikan tambang hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kita ingin Bapak Jaksa Agung tidak kemudian tertekan atau merasa diintimidasi dalam proses penyidikan hingga penuntutan hukum kepada para tersangka mafia dan pelaku kejahatan yang melibatkan birokrat dalam pemerintahan.