Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya aktivitas peleburan emas ilegal yang diduga dilakukan PT Aneka Tambang (Antam).
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga stagnan di level Rp1.006.000 per gram
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga naik Rp3.000 ke level Rp994.000 per gram
Ada pelanggaran standar etik perusahaan, SOP Penjualan, maupun SOP stok opname.
Budi Said juga mengaku telah menerima emas sesuai dengan faktur yang dikeluarkan Antam, namun jumlah emas itu tidak sesuai dengan kesepakatannya dengan Eksi.
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga turun Rp4.000 ke level Rp1.005.000 per gram
Dalam putusan pidana PN Surabaya itu disebutkan bahwa uang dan atau barang yang diberikan Eksi kepada tiga mantan karyawan Antam berasal dari Budi Said.
Dodi dinilai terbukti secara sah melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado.
Harga jual kembali alias buyback juga melemah Rp1.000 di level Rp958.000 per gram
Dodi Martimbang disebut mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tidak sesuai kewajiban PT Antam, sehingga memperkaya Siman Bahar Rp 100,7 miliar