Pasal TPG Raib dari RUU Sisdiknas, PGRI: Melawan Logika Publik
Dibabat Habis! Ini Sederet Pasal Aneh di RUU Sisdiknas
Pengamat Desak Kemdikbudristek Setop "Petak Umpet" RUU Sisdiknas
Pakar Minta DPR Tunda RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas
Regulasi ini merupakan sebuah pengakuan luar biasa terhadap pesantren karena baru kali ini ada UU tentang Pesantren.
Gerakan ini mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama berkontribusi memberikan dukungan bagi anak Indonesia agar mendapatkan akses nutrisi dan pendidikan.
Kemdikbudristek Minta Publik Beri Masukan RUU Sisdiknas
HNW mengatakan budi pekerti yang baik atau akhlak mulia merupakan wujud dari tujuan pendidikan yang disebut dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945.
Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur Mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia.
Semua kegiatan di universitas ini diakui oleh pemerintah Palestina, dan karenanya tidak terkait dengan apa yang disebut dengan terorisme dan radikalisme.