KPK menduga ada kejanggalan terkait klaim Rp 1,1 triliun tersebut. Dengan sejumlah bukti dan informasi yang dimiliki, penyidik juga mendalami kejanggalan tersebut.
Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang yang diduga pelaku namun semuanya disimpulkan tidak terlibat.
Lila telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. KPK bahkan sempat mengancam akan menjemput paksa Lila jika kembali mangkir dari pemeriksaan.
Selain Irvanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.
Penyidik juga memanggil tiga orang saksi asal swasta. Yaitu Rudira S Boedi Mranata, Yeanne Sutrisno dan Shierlyn Chandra. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Ketua DPRD Sumatera Barat, Yultekhnil dan Staf Fraksi Demokrat Eva Ompita Soraya.
Dalam kasus perkosaan misalnya, kata Tito, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik akan digunakan untuk mencari adanya unsur pemaksaan dalam kejadian tersebut.
Sejumlah hal didalami penyidik KPK dari Daniel. Salah satunya terkait proyek pengerukan di Banten. Adiputra Kurniawan diduga terlibat dalam proses pengurusan izin pengerukan tersebut.
Ia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu enggan menjelaskan secara rinci lantaran sudah masuk substansi.
Penyidik juga hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Politikus NasDem, Amir Mirza Hutagalung. Amir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.