Penggeledahan ini terkait dengan perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Mardani Maming (MM).
Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU.
Mardani Maming menjadi tersangka atas kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK menduga Mardani Maming menerima jang dalam bentuk dan transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.
Penahanan itu dilakukan usai KPK mengumumkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi
Diberitakan, Mardani Maming mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB.
Mardani datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
Penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming oleh KPK dijadikan dasar putusan.
Hakim menilai petitum yang diajukan Ketua Umum BPP HIPMI itu adalah prematur.
Hal itu disampaikan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7).