beradaptasi dengan permasalahan pandemi Covid-19.
Dengan hadirnya kepala daerah di lapangan atau di tengah masyarakat, akan membawa pengaruh positif dan nilai langsung terhadap masyarakat.
Keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan diambil setelah mempertimbangkan kombinasi empat faktor penentu.
Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu.
Bapak Presiden memberikan penekanan yaitu agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan namun tegas.
Mendagri menekankan agar pemerintah daerah tidak menunggu dari pemerintah pusat.
Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Nomor 15 Tahun 2021, yang kemudian diikuti oleh Pemerintah Daerah melalui Perda dan Perbup/Perwalkot tentang Strategi Penanganan Covid-19 melalui PPKM Darurat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Mendagri juga menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah untuk mau turun ke lapangan dalam melakukan pengecekan jalannya PPKM Darurat.
Mendagri telah membentuk 12 tim untuk menyelesaikan persoalan segmen batas daerah.
Kalangan dewan mendukung penuh kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.