Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding hukuman mati Ferdy Sambo.
Soal tuntutan mati terdakwa Teddy Minahasa, Kejagung menganggap Teddy sebagai aktor intelektual dari kasus peredaran narkoba tersebut
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih dari 500 warga Korea Utara yang melarikan diri dari tanah air mereka.
Tidak ada yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa hingga dituntut hukuman mati.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Video yang diunggah di media sosial menunjukkan perahu melalui selimut ikan mati yang menutupi air, dengan permukaan di bawahnya hampir tidak terlihat.
Hukuman tersebut dinilai berlebihan, tidak adil, dan tidak beradab.
Bikin De Jong Mati Kutu, Ten Hag Panggil Fred "Nyamuk"
Kepala LLDikti III Tegaskan Mutu Kampus Harga Mati