Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.
Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut.
Dirjen Imigrasi menyatakan 34 WNA itu merupakan TKA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Ketiganya telah berada di tahanan imigrasi di Turki setelah mereka ditangkap awal tahun ini mencoba memasuki Turki dari Suriah. Pihak berwenang Turki meminta agar Selandia Baru memulangkan keluarga tersebut.
Dari 4.180 warga negara Jepang yang ada di Bali, belum ada yang melakukan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal itu dilakukan lantaran menerima banyak laporan dari warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA.
Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Para TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7/2021) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.
20 TKA disebut akan bekerja di Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bantaeng.
Penunjukan ini dilakukan lantaran Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting memasuki masa pensiun.