Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pemerintah tidak bisa memberikan komentar atas vonis terhadap Ferdy Sambo dan lainnya.
Ia juga mengaku bangga terhadap majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer
Jaksa tidak bisa dianggap gagal hanya karena vonis Richard Eliezer atau Bharada E lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Bharada E divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Eliezer dihukum 12 tahun penjara.
Bharada E mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Sama sepeti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.