Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan alasan kenapa lembaganya menyampaikan langkah pemblokiran 92 rekening yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) kepada publik.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/3).
Partai Gerindra meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tidak membuat spekulasi terkait adanya dugaan aliran dana dari luar negeri yang masuk ke rekening Front Pembela Islam (FPI).
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid meminta mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait penemuan aliran dana dari luar negeri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke rekening Front Pembela Islam (FPI).
Kalangan dewan angkat bicara soal langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI). Total ada 59 rekening yang diblokir oleh PPATK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Penyidik mencecar Ainul Faqih soal penampungan uang dalam rekening bank dan kartu ATM yang diduga berasal dari pihak eksportir benur.
Langkah ini juga terwujud karena dari reformasi Januari 2020 dana desa langsung disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa.
Rabu (16/12) ini bank telah melakukan proses migrasi data nomor rekening dan nama yang tertera di buku tabungan ke Simpatika.
Melalui rekening milik Supriyono, Rezky menerima uang senilai Rp5 miliar yang dikirim oleh Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan Rp10 miliar dari seorang pengusaha Iwan Cendikiawan Liman
Terjadi penarikan dana secara sepihak oleh PT Dipo Star Finance pada tanggal 7 Oktober 2020 dari rekening penggugat di BRI.