Pengamat politik Ujang Komarudin menilai pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto (BW) terhadap hakim maupun Mahkamah Konstitusi secara institusi berpotensi mengintimidasi hakim MK.
Ade Komarudin alias Akom disebut kecipratan uang USD 100 ribu, sementara M. Jafar Hafsah senilai USD 100 ribu.
Akom yang juga sempat menjabat Ketua DPR itu mengatakan bahwa munaslub tidak perlu menunggu hasil praperadilan.
Nama Ical sebelumnya pernah disebut oleh politikus Golkar Ade Komarudin alias Akom dalam persidangan e-KTP beberapa waktu lalu.
Selain Akom, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap juga diagendakan diperiksa penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Ade Komarudin dan Chairuman saat proyek e-KTP bergulir duduk sebagai anggota Komisi II. Sementara Tamsil merupakan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Awalnya, santer tersiar kabar rapat tertutup yang melibatkan sejumlah pengurus teras DPP Golkar merekomendasikan pencopotan terhadap posisi Akom sebagai ketua DPR
Menurut dia, anggota DPR seharusnya lebih memaksimalkan perannya sebagai wakil rakyat di parlemen.