Pemerintah sampai saat ini belum mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke DPR RI.
Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, pemerintah harus berkaca tax amnesty jilid I pada tahun 2016. Sebelum mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak, pemerintah harus membuat perencanaan yang matang.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk direvisi. Sebab, dalam penerapannya UU ITE kerap menimbulkan polemik hukum, sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wabah, yang diumumkan akhir pekan lalu, adalah yang pertama di wilayah tersebut sejak epidemi 2013-2016 yang menewaskan lebih dari 11.300 orang, terutama di Guinea, Liberia, dan Sierra Leone.
Filosofi dan tujuan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dikembalikan pada niat awal pembentukannya.
Berbagai barang bukti itu selanjutnya akan dianalisa dan diverifikasi oleh KPK untuk mendapatkan izin penyitaan
Status ketahanan pangan Indonesia pada tahun 2016 Indonesia masih berada di peringkat 71 dari 113 negara yang diobsevasi dan di tahun 2019 alami peningkatan ke peringkat 62.
Dua lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY.
Ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh jika ingin memasukkan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menilai rencana pemerintah yang akan mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE adalah rencana yang tepat.