Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman merupakan satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Klaster paling krusial dan penting dalam RUU Ciptaker adalah soal ketenagakerjaan. Timus Baleg DPR RI mendapat banyak poin penting kesepahaman dengan serikat pekerja. Poin-poin kesepahaman ini akan dimasukkan ke dalam DIM.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, ide penerapan e-voting dalam penyelenggaraan Pemilu tampaknya perlu dikaji lebih dalam.
Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo berkunjung ke Untirta untuk menyerap masukan dari akademisi untuk memperkaya materi muatan penyempurna RUU Pemilu.
Panja RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat lanjutan dengan pemerintah guna melakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tentang Cipta Kerja.
Baleg DPR RI segera membentuk tim perumus yang khusus membahas pasal-pasal krusial yang menjadi polemik dalam RUU Ciptaker.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas segera akan diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021.