Salah satu pimpinan DPR menilai keberadaan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak efektif.
Fraksi Partai Gerindra memutuskan keluar dari Pansus Hak Angket KPK. Alasannya, Pansus tersebut dianggap melemahkan KPK.
Fraksi Partai Gerindra keluar dari Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?
Pemerintah Indonesia menolak segala bentuk aksi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk pembunuhan terhadap jamaah.
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memiliki hak dan peluang yang sama dengan seluruh warga negara yang lain untuk maju di Pilpres 2019 nanti.
Moskow memiliki hak melakukan tindakan pembalasan terhadap AS setelah pertemuan di Washington yang berakhir tanpa kesepakatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Lembaga ad hoc itu bisa ditindak hukum, tapi tidak dengan Hak Angket.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembentukn Pansus Hak Angket KPK dinilai telah melanggar UU MD3. Sebab, Pansus Angket KPK tetap jalan meski tidak diisi semua fraksi di DPR.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar meninggalkan rapat dengar pendapat umum dengan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.