Hampir seluruh fraksi di DPR RI tidak sepakat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar 2024 mendatang. Mayoritas fraksi maunya pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada tahun 2022 dan 2023.
Ada sejumlah alasan mengapa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap digelar 2022 mendatang. Salah satunya, apabila pilkada tetap digelar bersamaan dengan Pilpres 2024 akan memunculkan ketidakadilan bagi para kepala daerah.
Larangan bagi bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengikuti pemilihan umum yang tertuang dalam di dalam draf RUU Pemilu sebenarnya bersifat normatif.
Fraksi Gerindra DPR RI mengusulkan Pilkada dilaksanakan serentak usai pemilu 2024 mendatang.
Kalangan dewan menjelaskan argumen soal adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.
Hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat bagi sektor publik maupun sektor privat
Kalangan dewan meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, yang di dalamnya meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan.
Mayoritas fraksi di Komisi II DPR menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanjutkan dan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
RUU PKS akan memberi harapan baru bagi kaum perempuan