Djuned mengaku tidak menahu mengenai para pihak yang hadir. Ia mengklaim tak tahu lantaran tidak mengikuti rapat itu.
Pimpinan DPR menyesalkan atas pengambilan keputusan terhadap laporan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (26/9) kemarin.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengusulkan agar menggelar rapat tertutup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memastikan tidak akan hadir dalam rapat dengan Pansus Hak Angket KPK. Alasannya, KPK sedang mengajukan gugatan terkait keabsahan Pansus tersebut.
Pansus Angket KPK akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap KPK untuk menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP).
KPK menolak menghadiri undangan rapat bersama Pansus Hak Angket DPR untuk KPK. Alasannya, KPK menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pimpinan DPR telah menerima surat dari Pansus Angket KPK perihal permintaan untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.
KPK diharapkan hadir dalam rapat Pansus Angket DPR. Hal itu untuk memberikan klarifikasi atas temuan Pansus Angket DPR terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPK.
Pansus Hak Angket Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Politikus PDIP kesal kepada pimpinan KPK karena tidak dipanggil sebagai "dewan terhormat" dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.