Pernyataan ini disampaikan tim kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penyelesaian keterlanjuran membangun perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tidak bisa menggunakan UU Tipikor.
Adapun status penahanan terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Surabaya.
Langkah itu menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (17/10)
Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan Irfan Kurnia, status penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Ikhsan Fernandy dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9).
Makanya namanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, jadi selain Tipikor ini juga bisa dikenakan untuk tindak pidana yang lain, yang itu terutama membawa kerugian kepada negara, meskipun bukan karena korupsi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi 5 terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8).