Namun seorang pejabat hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, pemulangan secara paksa terhadap Rohingya melanggar hukum internasional.
Mahathir juga mengkritik perlakuan pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya yang minoritas.
Pernyataan tersebut merespon laporan Misi Pencarian Fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kedua jurnalis itu divonis penjara tujuh tahun karena melanggar undang-undang rahasia negara selama meliput pembantaian minoritas Rohing yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Dua wartawan Reuters, Wa Lone (32), dan Kyaw Soe Oo (28), dinyatakan bersalah karena berusa menyelidi pembantaian yang dilakukan oleh pasukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya.
Tim peneliti independen Amerika Serikat (AS) menemukan bukti yang menunjukkan "niat genosida" oleh militer terhadap Rohingya.
Pengadilan bermarkas di Den Haag itu memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi utnuk menyelidiki kejahatan terhadap Rohingya di negara bagian Rakhine di Myanmar
Pengadilan Myanmar pada Senin memvonis dua wartawan Reuters asal Myanmar hukuman tujuh tahun penjara karena melakukan investigasi pembunuhan Muslim Rohingya oleh petugas keamanan Myanmar.
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang menyelidiki pembantaian laki-laki Rohingya, telah mengaku tidak bersalah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial, yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara. Mereka berpendapat bahwa mereka dijebak oleh polisi.
Pemerintah telah menyerahkannya kepada Komisi Penyidik Independen, yang didirikan untuk menanggapi tuduhan palsu yang dibuat oleh badan-badan PBB