Heru mengatakan Pembacaan tuntutan seumur hidup itu menjadi mimpi buruk yang dialaminya ketika pertama kali dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa pada 14 Januari 2020.
hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada pelaku tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejagung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal
Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000.
sebaiknya para nasabah WanaArtha melaporkan manajemen WanaArtha ke pihak berwajib,
berdasarkan fakta yang muncul dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, hukuman berat dinilai pantas.
Kalau dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, bisa-bisa kurang dari satu tahun.
Wihadi menilai pihak WanaArtha seakan berlindung di balik penyitaan aset Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)