Kejagung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal
Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000.
sebaiknya para nasabah WanaArtha melaporkan manajemen WanaArtha ke pihak berwajib,
berdasarkan fakta yang muncul dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, hukuman berat dinilai pantas.
Kalau dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, bisa-bisa kurang dari satu tahun.
Wihadi menilai pihak WanaArtha seakan berlindung di balik penyitaan aset Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro mempertanyakan dasar perhitungan BPK tentang kerugian negara dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seperti yang didakwakan kepada mereka.