Menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hexana mengatakan bahwa dengan nominal dari restrukturisasi polis milik pegawai komisi antikorupsi itu sekitar Rp20 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Rosmania menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Benny Tjokoro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk terdakwa Benny Tjokro pada hari ini.
Adapun intervensi yang dilakukan dimaksudkan untuk membuka aset-aset terdakwa kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun.
penyidik tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten yang bersangkutan.
Heru mengatakan Pembacaan tuntutan seumur hidup itu menjadi mimpi buruk yang dialaminya ketika pertama kali dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa pada 14 Januari 2020.
hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada pelaku tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).