Apakah selama ini ada ancaman sehingga dijaga TNI? Yang menurut saya sebenarnya cukup anggota kepolisian, tak harus TNI. Tapi kan sekarang institusi kejaksaan dijaga TNI. Memang selama ini ada kondisi darurat dan ancaman sehingga dijaga TNI?
Kebijakan menempatkan TNI pada kantor Kejaksaan dinilai bukan hanya soal keamanan semata. Penempatan Militer Indonesia di kantor-kantor Kejaksaan bahkan disebut sebagai alarm keras bahwa negara sedang darurat korupsi.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam jatuhnya korban warga sipil dalam konflik antara kelompok kriminal bersenjara (KKB) dan TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya.
Yang pertama, jangan sampai terjadi lagi hal seperti itu, harus dievaluasi kenapa itu terjadi dan lain kali jangan sampai kemudian melibatkan masyarakat sipil.
Mereka misalnya hadir di kantor-kantor kejaksaan itu kan bahagian dari penegakan hukum, dan itu juga selaras dengan asta citanya Presiden Prabowo Subianto.
Ya nanti kami undang panglima, pangdam, danrem yang bertugas di sana, dan komandan-komandan lapangan.
Yang bersangkutan bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin presiden sejak desersi.