DPD RI berpandangan perbankan syariah harus mengambil peran dalam program pemulihan ekonomi nasional melalui instrument pengembangan ekosistem ekonomi syariah nasional.
Peran MES dibutuhkan dengan kondisi tantangan yang kini dihadapi umat Islam baik global maupun nasional, diikuti kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menurun akibat pandemi Covid-19.
Potensi besar ekonomi syariah harus dimanfaatkan untuk menggerakkan perekonomian nasional.
Pemerintah dan para pejabat lembaga ekonomi berharap Bank Syariah Indonesia (BSI) bisa menjadi game changer ekonomi dan keuangan syariah.
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) siap melakukan pengawasan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Penggabungan atau merger tiga bank syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberi multiplier effect yang signifikan sebagai upaya memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap, Bank Syariah Indonesia dapat mengambil peran dengan membantu keringanan pembiayaan pada sektor perdagangan.
Lembaga Keuangan Syariah perlu berbenah untuk mewujudkan Lembaga yang terintegrasi, antara industri perbankan syariah dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) serta Lembaga sosial keagamaan (zakat dan wakaf).
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto menganggap kepengurusan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang baru saja dibentuk a-historis.
HNW sapaan akrab Hidayat menyebutkan, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar yang proporsi muslimnya lebih dari 80% penduduk. Namun kontribusi perbankan syariah baru di angka 6,81%.