Paripurna DPR resmi mengesahkan alat kelengkapan dewan (AKD). Hasilnya, Komisi di DPR tetap berjumlah 11 dan tiap komisi dipimpin satu ketua dan empat wakil ketua.
Seluruh fraksi telah menyetujui pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang terdiri dari 11 komisi dan enam badan. Penyusunan AKD DPR tesebut dilakukan secara musyawarah mufakat.
DPR telah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri dari 11 komisi dan enam badan. Penyusunan AKD DPR tesebut dilakukan secara musyawarah mufakat seluruh fraksi.
Meski Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berlaku, institusi pemebrantasan korupsi itu tetap masih bisa melakukan penyadapan tanpa dewan pengawas (Dewas).
DPR RI Periode 2019-2014 telah resmi bekerja selama dua pekan terakhir. Namun hingga saat ini, penentuan dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilakukan melalui mekanisme lobi antarfraksi partai politik, belum juga rampung.
Pemerintah Inggris akan membawa kesepakatan Brexit baru jika tim negosiasi dapat mencapai kesepakatan dengan Uni Eropa di KTT Dewan Eropa pekan ini di Brussel.
Kehadiran Forum Staf Ahli Kepala Daerah Seluruh Indonesia diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI periode 2019-2020. Pemilihan itu dipimpin langsung pimpinan DPD RI.
Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2014-2019 yang lalu menjadi luka sejarah bagi proses demokrasi melalui Pemilu 2019. Sebab, penyusunan AKD tidak dilakukan berdasarkan proporsional dari hasil Pemilu.
Pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) akan dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi hasil Pemilu 2019 sebagaimana bunyi dalam UU MD3.