Sekalipun, prinsip kehati-hatian dipenuhi, namun bank juga harus melihat dampak panjangnya bagaimana. Makanya harus selektif, agar tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup.
Pembayaran uang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
Pengadilan Korea Selatan (Korsel) akan memasukkan kepemilikan kripto dalam daftar aset debitur untuk kasus kebangkrutan. Lembaga pertukaran mata uang kripto Korsel juga setuju bekerja sama dengan pengadilan mengenai masalah tersebut.
Pada dasarnya di dalam lembaga perbankan dikenal adanya asas prudencial banking dalam mengelola keuangan serta pembiayaan yang melibatkan bank. Jadi sikap bank harus sangat berhati-hati karena menyangkut dana nasabah.
Tak Perlu Intervensi Asing
Adi Wibowo akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.