“Fraksi PKB dengan mengucapkan Bismillah, menyetujui RUU TPKS menjadi RUU usul inisiatif DPR dan selanjutnya dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan berbagai pertimbangan dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ketahapan berikutnya.
Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara.
Pemerintah perlu memberikan ruang pada masyarakat untuk memahami latar belakang usulan nama dari pemerintah ini. Maka perlu landasan filosofis, historis, sosiologis, dan visi soal Indonesia di masa depan, hendaknya dapat dijelaskan dari penamaan ini.
Meletakkan kekerasan seksual sebagai kejahatan kesusilaan dapat mengakibatkan degradasi derajat tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, yang kemudian hanya meletakkan kejahatan kekerasan seksual sebagai kejahatan moralitas.
Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna esok hari, 18 Januari 2022.
Menugasi Baleg untuk membahas RUU TPKS bersama Pemerintah merupakan langkah strategis, karena setidaknya Baleg sudah memahami detail RUU TPKS saat melakukan harmonisasi.
Dalam RUU PPRT kita bicara tentang upaya menegakkan kedaulatan manusia yang merupakan bagian dari harga diri bangsa.
Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri.