DPR dinilai sedang berusaha untuk memutilasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK.
Pimpinan DPR menyesalkan atas pengambilan keputusan terhadap laporan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (26/9) kemarin.
Pansus Hak Angket DPR adalah lembaga penyelidikan tertinggi dalam negara Republik Indonesia sebagaimana diatur konstitusi negara dalam Pasal 20 A ayat 2 UUD 1945.
KPK memastikan tidak akan hadir dalam rapat dengan Pansus Hak Angket KPK. Alasannya, KPK sedang mengajukan gugatan terkait keabsahan Pansus tersebut.
Masa kerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada 28 September 2017. Namun, Pansus Angket KPK akan tetap melakukan penyelidikan hingga pimpinan KPK hadir.
Menteri luar negeri Korea Utara mengatakan Pyongyang memiliki hak umenembak jatuh pesawat-pesawat Amerika
Keberadaan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) krisi legitimasi politik. Pasalnya, empat fraksi di DPR tidak masuk dalam Pansus Angket KPK.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai semakin menggerogoti atau merusak wibawa DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
Keabsahan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diragukan hingga jelang berakhirnya masa kerja pada 28 September mendatang. Apa alasannya?
Masa kerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal sepekan lagi. Dimana, pada 28 September mendatang merupakan hari terakhir Pansus Angket KPK unjuk gigi.