PKB: Proporsional Tertutup Ciptakan Jarak antara DPR dan Konstituen
Kisah Ahmad, OYPMK yang Kini Aktif Temukan Kasus Kusta
Tadi sudah bicara sama Pak Muhaimin (Ketum PKB Muhaimin Iskandar), kita selama ini kan memang sedang mencocokkan waktu dan tadi waktunya sudah cocok, insyaallah pekan depan kita resmikan.
Saya pikir kan yang disampaikan itu dia menyampaikan ada orang bukan institusi partai, iya kalau yang disebut orang genit, itu kan orang bukan partai.
Kami baik secara gabungan fraksi di DPR sudah ikut menyatakan bahwa kami tidak setuju terhadap proporsional tertutup. Lalu kemudian secara partai politik, Ketua Umum Pak Prabowo sudah menyatakan bahwa Partai Gerindra tidak setuju dengan proporsional tertutup artinya pendapat Partai Gerindra dengan tujuh partai lain itu adalah sama tidak setuju terhadap proporsional tertutup.
Jadi begini Perppu memang ada aturannya bahwa kemudian Presiden bisa menerbitkan Perppu. Kan bukan cuma di jaman Pak Jokowi, Presiden sebelumnya ada yurisprudensi mengeluarkan Perppu sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan Presiden melalui Perppu.
Itu kan ada pendapat DPR, pendapat pemerintah, nah nanti pendapat DPR itu bisa kemudian dari fraksi-fraksi dapat disampaikan dalam sidang MK.
Kami sudah membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, mayoritas fraksi (8 fraksi-red) sepakat di Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017.
Masyarakat berhak mengetahui berbagai proyeksi untuk tahun 2023 untuk kemudian mengantisipasi semua perencanaan demi kesuksesan agenda pemilu 2024.
DPP PDIP Peringati Harlah Taufiq Kiemas 31 Desember 2022