Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua itu menjalani pemeriksaan
Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons isu dugaan aliran uang Lukas Enembe ke OPM.
Firli menyebut sejumlah dukungan yang dilaporkan kepada KPK,
KPK diketahui telah menetapkan dua orang sebagai tersagka dalam perkara ini. Mereka ialah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
Lukas tiba di Gedung KPK pukul 17.00 WIB dengan menggunakan kursi roda.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp10 miliar.
Budi tak dapat mengungkap sakit yang diderita Lukas. Menurutnya, hal itu termasuk dalam rahasia medis.
Lukas disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Dari hasil analisis PPATK, ditemukan transaksi keuangan Lukas ke kasino judi sebesar $SGD55 juta atau setara Rp560 miliar
KPK tidak akan berhenti pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas Enembe.