Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 silam.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menyampaikan, konstruksi kasus yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dinilai penipuan.
Polri sebagai institusi hukum saja sudah tak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bahkan terkesan menyepelekan hukum
Uang prajurit TNI, Polri, dan pegawai Kementerian Pertahanan tidak hilang dan tidak dikorupsi.
Zulkifli Hasan akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk PT. Palma Satu
Teguh memaparkan, terjadi framing dalam pemberitaan di media tertentu
Kata Maqdir, apa yang dilakukan penyidik KPK tanpa persetujuan pimpinan lembaga antirasuah itu adalah bagian dari pembangkangan hukum yang berlaku.
Kami sudah menerbitkan surat tugas di samping itu surat kuasa khusus dari Dewan Pimpinan Partai kepada para pengacara lawyer yang kami tunjuk
Forum Masyarakat Pemantau Hukum Indonesia melaporkan Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (15/1).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait dugaan pelanggaran etik.