Banggar DPR RI melaporkan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati asumsi makro pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
Asumsi dasar untuk RAPBN 2021 mulai dibahas di Banggar DPR RI. Kecuali Indonesia Crude Price (ICP) dan lifting minyak, semua indikator asumsi dasar ekonomi makro sudah diusulkan Banggar.
DPR RI menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 dengan agenda tunggal yakni mendengarkan tanggapan Pemerintah terhadap pandangan fraksi atas KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2021.
Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sudah disampaikan Pemerintah kepada DPR RI.
Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, membahas sejumlah agenda.
Banggar DPR RI mulai melakukan pendalaman dan penelahaan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 beserta Nota Keuangannya yang sebelumnya dibacakan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus lalu.
Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Jokowi, kebijakan RAPBN tahun 2020 dirancang ekspansif, namun tetap terarah dan terukur.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya menyepakati postur RAPBN 2020, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang bersama pemerintah.
Asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) dalam RAPBN 2020 dipersempit menjadi Rp 14.000-Rp 14.500 per dollar AS.