Dalam putusannya, Hakim Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh KPK adalah tidak sah.
Hakim tunggal, Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham.
Tersangka Siskaeee bimbang, cabut gugatan praperadilan dan berencana mendaftarkan kembali. Ini respon Polda Metro Jaya
Hakim Tunggal, Estiono akan membacakan putusan Praperadilan pada hari ini, Senin 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB sore.
Berdasarkan agenda, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Estiono akan membacakan putusan pada pukul 15.30 WIB sore.
Gugatan praperadilan diajukan Firli ke PN Jaksarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin.
Adapun gugatan Praperadilan didaftarkan MAKI pada 16 Januari 2024
Permohonan praperadilan Eddy Hiariej ini terkait dengan penetapannya sebagai tersangka