Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mempertanyakan skenario besar atau grand design dalam menghadapi profil utang luar negeri dan jatuh tempo pada 5 hingga 15 tahun mendatang. Sebab rasio utang pemerintah terus mengalami peningkatan dari 30,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2019 menjadi 39,4 persen dari PDB pada tahun 2020, akibat defisit keuangan negara yang disebabkan pandemi Covid-19.
Sembako adalah objek yang dikecualikan dalam PPN sejak Republik Indonesia berdiri, setelah sekian lama rakyat dipaksa menyerahkan upeti pertanian oleh kolonial Belanda.
Rencana Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memasang tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako melalui perubahan kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan beragam reaksi dari publik.
Cucun dengan tegas meminta Kemenkeu, dalam hal ini Dirjen Pajak untuk terbuka ke publik, jangan sampai menjadi polemik berkepanjangan yang membinggungkan masyarakat.
PKB mempertanyakan wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok (Sembako) hingga jasa pendidikan yang belakangan menjadi polemik.
Pemerintah membuat kebijakan pemulihan ekonomi tetapi menaikkan PPN yang dapat berimbas pada kenaikan harga-harga sembako di masyarakat.
PPN akan tertuju pada sembako dengan klasifikasi premium atau secara harga terbilang mahal.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad belum mau mengelaborasi lebih jauh terkait rencana Kementerian Keuangan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok premium.
Sektor pendidikan diharapkan menjadi pendorong untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Indonesia.
Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).