Jadi sekali lagi kepada pimpinan Komisi III dan anggota, barangkali penting kita pikirkan agar kita mengusulkan RUU Restorative Justice, selama ini ada peraturan di Polri di Kejagung, perlu kita menaikkan alas hukumnya sehingga kita bisa menghadirkan keadilan restorative justice di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung yang telah berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra peradilan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum tidak dapat dibeli dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Putusan bebas Ronald Tannur itu putusan nyeleneh dan aneh. Putusan yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Terbukti, di balik putusan yang kontroversi, nyeleneh, dan aneh itu ada kongkalikong dan pemufakatan jahat, yang ini berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung.
Pimpinan MPR Apresiasi Langkah Kejagung Menangkap Hakim Ronald Tannur: Memenuhi Rasa Keadilan
Ibas: Ketua MA Harus Bisa Menjadi Teladan Bagi `Justice Seeker`, Berpihak dalam Kebenaran dan Keadilan
Kita tidak bisa hanya diam. Dunia harus bersatu untuk menuntut keadilan dan menghentikan genosida ini. PBB harus memimpin upaya diplomatik yang lebih kuat untuk mencapai perdamaian dan memberikan perlindungan kepada rakyat Palestina.
Anggota DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, dirinya merasa prihatin dengan nasib para hakim di Indonesia.
Rasulullah SAW berhasil membangun keadilan sosial dan kesetaraan, serta persamaan derajat.
Aturan itu harus tidak ada diskriminasi, memenuhi rasa keadilan, transparan, dan menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya. Oleh karena itu, bicara terkait diskriminatif, apakah PP yang dibuat pemerintah dan aturan turunan sekarang diskriminatif atau tidak? Jelas diskriminatif.
Apakah dalam penentuan menentukan jemaah yang 10 ribu tambahan untuk ibadah haji khusus itusesuai dengan nomor urut apa tidak? Ada unsur keadilan atau tidak?.