Dwimawan Heru, menyampaikan pada H-3 lebaran atau Jumat (29/4) terdapat 105.016 kendaraan meninggalkan Jabotabek menuju Timur (Cirebon, Semarang, Solo, Surabaya, dan sekitarnya).
Turut berduka yang atas berpulangnya Hero Tito. Almarhum bukan hanya atlet tinju kebanggan Malang dan Jawa Timur, namun juga kebanggaan Indonesia.
Merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - 68 serta Pasal 71 KUHP tentang meerdaadsche samenloop atau gabungan tindak pidana, maka penjatuhan pidana seumur hidup telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda) dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana.
Kami beranggapan bahwa antara pihak kejaksaan dan hakim pengadilan Tipikor sama-sama sudah menunaikan tugas secara maksimal. Tidak ada yang salah dengan penuntutan jaksa dan keputusan hakim kepada terdakwa, semua memiliki argumentasi hukum yang dapat diterima.
Heru diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226.
Metode penghukuman mati merupakan perlakuan yang tidak manusiawi.
Indonesia tidak mengenal pidana penjara komulatif seperti di Amerika Serikat yang memungkinkan orang bisa dipenjara sampai ratusan tahun.
Tindak pidana korupsi dalam kasus Asabri tidak masuk kategori tindak pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati
Jika majelis hakim mengikuti ketentuan yang berlaku, maka tuntutan JPU soal hukuman mati diabaikan karena tidak terdapat dalam surat dakwaan.
Pasalnya, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang lain, yakni kasus Jiwasraya.