MA sudah meneteskan darah, nyawa, dan harta benda untuk memerdekakan bangsa Indonesia.
Praktik dan implementasi konstitusi hasil amandemen pun masih menghasilkan terjadinya ketimpangan distribusi kekayaan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyarankan penyelenggaraan Pemilu 2024 mesti dipikirkan ulang.
Ini jelas sekali sebagai upaya sistematis mengembalikan kekuasaan otoriter. Ini tentu terang-terangan mengkhianati konsensus reformasi.
Faktor lainnya adalah minimnya sosialisasi KUHP kepada masyarakat. Karenanya, dia berharap KUHP baru ini bisa segera disosialisasikan pemerintah hingga ke pelosok Tanah Air.
Apa yang disampaikan Pak Bamsoet tentunya tidak serta merta mengubah atau otomatis tahapan yang sudah ada.
Atte Sugandi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 sekaligus Ketua DPD Demokrat Lampung.
Amanah Pancasila pada sila kedua itu sudah seharusnya menjadi dasar bertindak dan berperilaku bagi setiap anak bangsa dalam upaya mencegah tindakan-tindakan koruptif muncul dalam proses pembangunan.
Indonesia adalah negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia dengan jelas.
Untuk apa bikin lembaga baru. Effortnya akan lebih berat. Karena terkesan semua akan dimulai dari nol. Sebaiknya Pemerintah membentuk kembali saja BATAN. Batalkan penggabungan BATAN ke dalam BRIN.