Kedua orang tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penegasan itu merespons keputusan pengadilan yang menerima permohonan Praperadilan dari Zahir Ali
Hal itu yang didalami penyidik saat memeriksa Djoko sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 9 April 2025.
Hakim tunggal Samuel Ginting mengabulkan permohonan tersebut.
Djoko Tjandra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI.
Djoko Tjandra diperiksa dalam kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Panggilan Fathroni hari ini merupakan agenda yang dibuat penyidik sebelum yang bersangkutan hadir pada 27 Maret 2025 lalu.
Permohonan itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan.