Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta mulai Rabu (31/3).
Bamsoet menegaskan, tindakan teror dengan motif apapun sama sekali tidak dibenarkan oleh ajaran agama manapun.
Gus Jazil juga mengapresiasi respons cepat Polri dan TNI yang telah berhasil mengedentifikasi pelaku aksi bom bunuh diri.
HNW mendesak agar RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021, untuk segera dibahas dan disahkan.
Terorisme telah menyebarkan ketakutan melalui tindakan-tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak sesuai dengan ajaran agama manapun di Indonesia.
Meledakkan bom di rumah-rumah ibadah jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama apapun.
Anwar Abbas menegaskan, tindakan pelaku peledakan bom sangat tidak manusiawi dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama manapun.
Ia menilai, aksi ini sebagai tindakan keji yang menodai ketenangan hidup bermasyarakat dan jauh dari ajaran agama.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melihat PP Nomor 55 Tahun 2007 menciptakan persoalan Kementerian Agama dalam menyelesaikan sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Hal ini tidak lepas dari persoalan kebijakan pemisahan kewenangan pengelolaan Guru Pendidikan Agama di sekolah.