Dia mengaku tak menerima surat pemanggilan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud.
Ketiga anak Rahmat Effendi tersebut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Saksi adalah Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (Antam) periode November 2016-2018,
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap fee proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
Mantan terpidana jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018.
Penyelewengan dana DID itu diselidiki KPK lewat sejumlah saksi, dari pejabat Pemerintah Kabupaten Tabanan hingga para petani pada Rabu (16/3) kemarin.
Adapun arahan khusus itu diselisik KPK lewat seorang saksi, Yudianto selaku Asisten Daerah I, Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Perusahaan saksi Yudi diduga ikut serta dalam pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat
Lembaga Antikorupsi mengaku akan memanggil saksi-saksi yang diduga menerima ataupun mengetahui uang hasil korupsi oleh Rahmat Effendi.