Uang dugaan suap senilai ratusan juta rupiah dari Inna, sebagian telah dipergunakan Nyono untuk membiayai kampanye.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang.
Inna diketahui telah tiba di markas lembaga antikorupsi Minggu (4/2/2018) pagi.
Harta yang dilaporkan pada Juli 2015 itu mengalami kenaikan dari laporan sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Sabtu (3/2). Sejumlah orang diamankan dalam OTT itu.
Lembaga antikorupsi memastikan bakal mengsut pihak-pihak yang diduga terlibat atau diperkaya dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Sejumlah orang diamankan dalam OTT itu.
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar. Diduga gratifikasi itu terkait proyek-proyek di Jambi.
Dari penggeledahan itu, menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen hingga uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika (USD).
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Arfan sendiri telah ditahan atas kasus dugaan dugana suap pengesahan APBD Jambi 2018.