"Ketika orang banya berpikir 5 sampai 10 tahun, pak Jokowi jauh ke depan tentang bagaimana masa depan bangsa. Ditambah lagi semua direalisasikan. Bukan hanya wacana," jelas Umbas.
Setelahnya, pada 2020, penyiapan regulasi, kelembagaan, lahan dan rencana tata ruang menjadi fokus tahapan pemindahan IKN. Tahap ini dilaksanakan melalui lima langkah utama
Dalam rangka menyikapi wacana pemindahan ibu kota negara, DPR akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Nantinya, Pansus DPR akan membahas sejumlah aspek termasuk Undang-Undang tentang pemindahan ibu kota negara.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan tanggapannya mengenai rencana pemindahan ibu kota Negara Indonesia ke luar Pulau Jawa dengan menekan anggaran belanjanya.
Menurut Asri Anas, Jakarta adalah bagian sejarah perjalanan bangsa.
"Kami sudah menyiapkan ada tiga alternatif daerah yang sudah menyiapkan lahannya. Ada yang 80.000 hektare, ada yang sudah menyiapkan 120.000 hektare, ada juga yang 300.000 hektare yang telah disediakan meskipun belum kita putuskan yang mana yang ingin kita pakai," ucap Presiden.
Polisi melakukan inventarisasi dan juga pemindahan sebanyak 132 imigran ke lokasi penampungan yang telah disiapkan.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tegaskan pentingnya studi kelayakan dan susunan anggaran secara baik dan tepat untuk merencanakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke luar Pulau Jawa.
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menanggapi wacana pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke luar Pulau Jawa. Ia menyadari pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan secara instan.
Presiden Jokowi diingatkan agar jangan sekali-kali melupakan sejarah atau Jas Merah terkait konsepsi ibu kota yang dirancang Bung Karno.