KPK disebut telah menyelesaikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Eko Darmanto
KPK sedang mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.
Jika ditemukan bukti yang cukup, maka penanganan kasus akan diteruskan dengan menetapkan tersangka.
KPK tak ingin setengah jalan, mengingat beberapa penyelenggara negara seperti Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono sudah ditetapkan tersangka.
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan usai mengklarifikasi LHKPN Dito Ariotedjo
Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto ditunjuk menjadi Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono.
Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.
Sudah ada satu-dua pejabat Kemenhun dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diperiksa.
KPK menilai kepemilikan harta Maulan dinilai wajar karena sebelum menjadi pejabat publik, ia merupakan pengusaha.
langkah itu akan diambil jika dalam proses klarifikasi ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi (tipikor)