Sidang putusan itu digelar setelah hakim mendengarkan pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Tom Lembong.
Indonesia bisa meraih swasembada gula nasional pada tahun 2028.
Kejagung menilai pemeriksaan terhadap menteri perdagangan lain tidak relevan.
Hal itu disampaikan kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang Praperadilan.
Tom Lembong mempunyai hak menunjuk penasihat hukum sebagaimana Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula.
Tidak, jadi tidak ada Panja (impor gula) itu. Jadi Panja Penegakan Hukum itu ada empat, seperti yang saya katakan tadi.
Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya.
Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?