Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR akan ditetapkan sebelum kabinet baru pemerintahan terbentuk.
Kami akan melakukan mekanisme yang ada di DPR untuk kemudian menentukan berapa komisi dan berapa alat kelengkapan dewan (AKD).
Puan mengatakan akan menindaklanjuti hal itu kepada komisi dan alat kelengkapan dewan.
Apa yang telah kita kerjakan pada masa sidang ini dan selama 5 tahun masa kerja merupakan kerja kolektif dari seluruh anggota DPR RI, Komisi, Badan, dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya.
Varian Baru Cacar Monyet Menular Cepat, Laboratorium Afrika Kesulitan Alat Pengujian
Nah, mungkin yang jadi masalah adalah di Ayat 4, meliputi pelayanan kesehatan reproduksi. sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, paling sedikit meliputi deteksi dini, penyakit atau screening, pengobatan, rehabilitasi, konseling, kemudian ada penyediaan alat kontrasepsi ini.
Jika masih harus menunggu Permenkes, sama sekali tidak menyederhanakan regulasi. UU Kesehatan dibuat dengan sistem Omnibus dengan dalih menyederhanakan regulasi, namun aturan turunannya malah harus berbelit-belit dan birokratis.
Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai kebijakan ini, dengan menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengimbau pemerintah untuk memperhatikan beberapa aspek penting dalam kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang baru-baru ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Melihat dampak kesehatan yang akan diterima remaja, Pemerintah seharusnya lebih bisa menimbang dampak dari aturan yang dikeluarkan. Apakah lebih banyak dampak positifnya daripada negatifnya.