Proses distribusi memiliki peran besar dalam sektor kelautan dan perikanan Indonesia untuk memastikan produk perikanan dari produsen sampai ke tangan konsumen.
Target dari penerapan prinsip ini, di antaranya pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap, penyerapan tenaga kerja, serta kelestarian ekosistem.
Perencanaan ruang laut yang komprehensif dan terpadu akan menghindari potensi kerusakan ekosistem dari aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut.
Kebijakan penangkapan terukur segera diimplementasikan di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Program penanaman vegetasi pantai ini dilakukan sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.
Perlu adanya kolaborasi dengan semua pihak agar strategi yang sudah dibangun dapat berjalan dengan baik.
Jumlah tersebut menjadikan udang sebagai komoditas unggulan ekspor disusul Tuna – Cakalang (TCT) dan Cumi–Sotong–Gurita (CSG), Rajungan – Kepiting dan Rumput Laut.
Digitalisasi untuk meningkatkan layanan publik adalah langkah yang harus dipilih setiap kementerian dalam meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pendidikan tinggi di lingkungan KKP menerapkan sistem pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan yang mencetak lulusan unggul dan berjiwa wirausaha, sehingga lulusan siap kerja dan dapat diterima dengan mudah di dunia usaha dan industri.