Upaya hukum banding akam diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena vonis terhadap Hasto kurang dari dua pertiga tuntutan JPU KPK.
KPK segera memproses hukum Advokat sekaligus Kader PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis Hasto.
Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
KPK berharap agenda putusan pembacaan vonis Hasto pada hari ini berjalan dengan lancar.
Mereka tergabung dalam kelompok yang bernama Aliansi Akademik Independen yang terdiri dari 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas.
Patra juga mengaku optimistis Hasto akan kembali ke kandang Banteng untuk bekerja sebagai sekjen partai.
Ronny mengatakan, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan lantaran terjadi kekosongan hukum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut dalil jaksa yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan sebagai pernyataan yang sembrono.