Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dihentikan.
Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto.
Pemberian abolisi dan amnesti ini telah melalui mekanisme dan kajian mendalam di pemerintah dan telah mendapat persetujuan DPR RI oleh karenanya tidak ada lagi perdebatan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ribuan napi itu di antaranya terdiri dari kasus penghinaan kepada Presiden, kemudian enam napi kasus makar tanpa senjata di wilayah Papua.
Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu anggota DPR 2019-2024.
IM57 Kritik Amnesti dan Abolisi untuk Terdakwa Korupsi: Mengakali Hukum
Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Usul Prabowo soal pemberian abolisi Tom dan amnesti kepada Hasto itu telah diserahkan dan disetujui DPR.
Saya dari pagi, itu banyak mendapat pertanyaan pertanyaan seperti itu. Saya memang sengaja tidak menjawab karena pada waktunya mungkin besok, Sekjen Gerindra Pak Ahmad Muzani akan menyampaikan kepada publik tentang hal-hal yang akan ditanyakan.