Kementerian Agama terus memperjuangkan guru-guru honorer agama agar masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hidayat meminta agar pemerintah berlaku adil dan mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mempertemukan KemenPAN-RB, Kemenag serta Kemendikbud.
Pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan usulan sebanyak 568.238 formasi guru, melalui skema Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pembukaan formasi sampai dengan satu juta guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut masih banyak pemerintah daerah (pemda), yang belum mengajukan formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Rekrutmen guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya mempertimbangkan masa bakti atau pengabdian.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril menyebut keberadaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan menggantikan CPNS.
Kalangan dewan meminta pemerintah mencabut keputusan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru akan tetap ada.
Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat optimistis para lulusan UT akan lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).