Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menjelaskan semangat Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan terletak pada status pengangkatan menjadi ASN (PNS dan PPPK), bukan pada proses seleksi.
HNW melihat bahwa hingga tanggal 5 Maret 2021, dari 568.328 usulan nama guru yang diterima Kemendikbud, ternyata guru agama belum masuk.
Kementerian Agama terus memperjuangkan guru-guru honorer agama agar masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hidayat meminta agar pemerintah berlaku adil dan mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mempertemukan KemenPAN-RB, Kemenag serta Kemendikbud.
Pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan usulan sebanyak 568.238 formasi guru, melalui skema Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pembukaan formasi sampai dengan satu juta guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut masih banyak pemerintah daerah (pemda), yang belum mengajukan formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Rekrutmen guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya mempertimbangkan masa bakti atau pengabdian.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril menyebut keberadaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan menggantikan CPNS.
Kalangan dewan meminta pemerintah mencabut keputusan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun 2021.