Kebijakan menyangkut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuat pemerintah pusat selalu menjadi beban pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, kebijakan pengangkatan dilakukan pusat, namun yang bayar gaji dibebankan ke pemda.
Kalangan dewan menyoroti masalah terkait pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (GTK) honor menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, menyayangkan para guru PPPK itu belum mendapat Surat Keputusan (SK) dan penggajian.
Pemerintah perlu mempersiapkan secara matang persiapan pembukaan seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sebab, masih banyak kepala daerah yang kurang paham persoalan kepegawaian.
Junimar mewanti-wanti Kemenpan-RB, BKN dan KASN untuk selalu waspada dengan senantiasa mengantisipasi aksi ‘mafia’ penerimaan CPNS, P3K dan Honorer K2.
Komisi II DPR RI menyarankan KemenPAN-RB dan BKN segera mengangkat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi PPPK.
Kalangan dewan meminta polemik alih status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dihentikan.
Kalangan dewan mendorong Badan Kepegawaian Nasional (BKN) segera menyelesaikan permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2019 yang belum memiliki nomor induk.
Tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap formasi guru agama disesuaikan dengan kondisi di lapangan.