KPK terus mengejar terhadap calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Dimana, Harun buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Bukan PAW, tapi pengajuan penetapan calon terpilih, setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, Caleg Anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Ronny F. Sompie membenarkan caleg DPR, Harun Masiku telah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Fraksi NasDem DPR RI menolak keras persyaratan persyaratan minimal pendidikan tinggi bagi calon capres (Capres) hingga calon legislatif (Caleg) sebagaimana isi draf revisi Undang Undang (RUU) Pemilu yang beredar.
Yang direkomendasikan DPD NasDem Paniai jadi anggota DPRD justru orang yang selama ini tidak terdaftar sebagai Caleg, bukan pula anggota Partai NasDem.
Caleg incumbent akan mendapatkan prioritas
PKB sudah melakukan coaching clinic, pemetaan dapil, dan launching Program Pencalegan Dini.
Gus Muhaimin capres 2024 itu harga mati
Tak heran, cukup banyak politisi sudah dua atau bahkan tiga periode berturut-turut menjadi Anggota Dewan. Praktek ini bisa berlangsung karena tidak ada larangan atau dibatasi lewat Undang-Undang (UU).