KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak asal PT Jasa Marga. Salah satunya Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani.
Rochmadi saat itu mengaku kepada penyidik jika keterangan yang disampaikan sebelumnya salah.
KPK diketahui telah menetapkan Sigit dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.
Setia Budi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Sugito, sebut jaksa, pernah bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam pada akhir April 2017.
Suap itu dimaksudkan agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Rochmadi sejak 11 Maret 2014 hingga 2017, menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III BPK yang memiliki beberapa kewenangan.
Sejak 2014 sampai 2017, Sadli menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK dan Pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.
Selain Mobil, Ali Sadli juga menerima gratifikasi sebesar Rp 10.519.836.000 dan 80.000 dolar Amerika Serikat. Penerimaan gratifikasi itu terjadi selama kurun waktu tahun 2014 sampai 2017.